Tolak Pengajuan Pengesahan Demokrat KLB Deli Serdang, Menkumham: Soal AD ART Silakan ke Pengadilan

31 Maret 2021, 14:00 WIB
Menkumham Yasonna Laoly menolak pengajuan pengesahan Demokrat KLB Deli Serdang yang diketuai oleh KSP Moeldoko.* /Tangkapan Layar Youtube.com/ PUSDATIN OKe

PR TASIKMALAYA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan hasil pengajuan Surat Keputusan Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KBL) Deli Serdang.

Menkumham Yasonna Laoly telah mendapat laporan dari Moeldoko dan Jhonny Allen.

Setelah tujuh hari diproses secara administrasi hasilnya Kemenkumham menolak pengajuan dari KLB Deli Serdang.

Baca Juga: Hasil KLB Demokrat Deli Serdang Resmi Ditolak Menkopolhukam dan Menkumham

Hal ini disampaikan Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers YouTube PUSDATIN OKe pada, Rabu, 31 Maret 2021.

“Dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama Kemenkumham menyampaikan surat AHU.UM.01.01-82  tanggal 11 Maret 2021,” kata Yasonna Laoly sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari YouTube PUSDATIN OKe.

Kemenkumham mengaku telah memberikan waktu yang cukup untuk melengkapi  kelengkapan dokumen yang dipersiapkan KLB Deli Serdang.

Baca Juga: Preview Matchday 3 Grup B Piala menpora 2021: Borneo FC Samarinda vs PSM Makasar

Akan tetapi hingga akhir pelaporan, KLB Deli Serdang masih belum memenuhi kelengkapan.

Dari hasil pemeriksaan seluruh kelengkapan dokumen fisik yang dipersyaratkan masih belum lengkap.

Kekurangan yang dimaksud antara lain:

Baca Juga: Sambut Mensos Risma Kunjungi Pangandaran, Susi Pudjiastuti: Selamat Datang Bu

Perwakilan Dewan Pimpinan Daerah(DPD) , Dewan Pimpinan Cabang(DPC)  dan tidak disertai mandatdari Ketua  DPD dan DPC.

Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 di tolak.

Yasonna Laoly juga mengaku mendapat argumen tentang AD ART Partai Demokrat.

Baca Juga: Pelarangan Mudik Buat Perusahaan Transportasi Merugi, Azis Syamsuddin: Kami Dorong Kemenhub Beri Insentif

Yasonna menggunakan AD ART Partai Demokrat 2020 lalu yang ada di Kemenkumham.

Jika ada yang pihak KLB Deli Serdang AD ART tidak sesuai dengan UU Partai Politik silakan di gugat di Pengadilan.

Yasonna Laoly juga menyesalkan ada pihak yang menyalahkan Pemerintah dengan menyebut ikut campur tangan dengan partai politik.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler