Jelang Puasa PP Muhammadiyah Terbitkan Surat Edaran Tuntunan Ibadah di Bulan Ramadhan saat Pandemi Covid-19

29 Maret 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi Ramadhan. /Pixabay/mohamed_hassan

PR TASIKMALAYA - Jelang Bulan Suci Ramadhan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menerbitkan surat edaran mengenai tuntunan ibadah pada Ramadhan dikala pandemi Covid-19.

Surat edaran PP Muhammadiyah bernomor 03/EDR/I.0/E/2021, ditandatangani oleh Ketua Umum Muhamamdiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti.

Adapun tujuan dari surat edaran PP Muhammadiyah ini, agar warga Muhammadiyah senantiasa selalu berhati-hati agar tidak tertular Covid-19.

Baca Juga: Kilang Minyak Pertamina Indramayu Terbakar, Ratusan Korban di Evakuasi

Dalam surat tuntunan tersebut, jika di daerah sekitar tempat tinggal terdapat kasus Covid-19 maka shalat fardu dan shalat tarawih hendaknya dilakukan dirumah masing - masing.

Sementara, bagi tempat yang tidak terdapat penularan Covid-19 pelaksanaan ibadah shalat tarawih bisa dilaksanakan di masjid asalkan dengan protokol kesehatan seperti saf berjarak, serta menggunakan masker.

Perlu diketahui, dalam surat edaran tersebut para anak sampai lansia yang memimpin komorbid tidaklah dianjurkan mengikuti kegiatan keagamaan di masjid.

Baca Juga: Malas dengan Hari Senin? Kemnaker Beri 8 Trik Seru agar Jalani Senin dengan Menyenangkan

"Hal ini dalam rangka kewaspadaan dan berhati-hati guna menghindari tertular Covid-19," bunyi edaran dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara News Senin 29 Maret 2021.

Selain itu, terkait shalat Idul Fitri juga bisa dilaksanakan dilapangan jika tidak ada kasus penularan Covid-19 dengan menerapkan standar protokol kesehatan.

"Shalat Idul Fitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19 dalam dilakukan di rumah," tulisnya.

Baca Juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Pasangan Suami Istri, Polri: Baru Menikah Enam Bulan

Selain peribadah shalat, Muhammadiyah juga tidak menganjurkan buka puasa bersama, itikap dan hal yang menimbulkan kerumunan.

Diakhir, dalam surat tersebut diharapkan warga Muhammadiyah bisa mengikuti edaran tersebut sebagai kebijakan organisasi.

"Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan persyarikatan dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi," tulisnya.

Baca Juga: Sapa KPK dengan Dugaan Kasus Korupsi di Jakarta, Ferdinand Hutahaean: Kapan Anies Baswedan Dipanggil?

Terkait vaksinasi pada Ramadhan, vaksinasi menggunakan suntikan boleh dilakukan pada saat berpuasa dan tidak membatalkan ibadah puasanya. Sebab, vaksin yang disuntikkan tidak melalui mulut atau rongga tubuh terbuka.

"Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum," bunyi edaran.***

 

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler