PR TASIKMALAYA – Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa, Henry Subiakto, menanggapi maraknya akun anonim (tanda identitas) di media sosial.
Maka dari itu, menurut Henry Subiakto, terdapat kebijakan dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang validasi data pengguna.
Henry Subiakto mengusulkan agar pengguna media sosial menggunakan data identitas asli.
Selain itu, ia juga mengusulkan ada sanksi hukum bagi yang memalsukanya.
Usul ini disampaikan Henry Subiakto dalam cuitan Twitter @henrysubiakto seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Jumat, 26 Februari 2021.
“Bagaimana menurut Anda, kalau dalam revisi UU ITE, ada masukan kuat yang ingin mewajibkan pengguna medsos, akun-akunnya harus mencatumkan nama dan identitas yang benar,” tanya Henry Subiakto.
Baca Juga: Singgung Buzzer, Ferdinand Hutahaean: Soal Kemunafikan Kita Memang Top Nomor Satu
“Supaya ada tanggung jawab sosial terhadap isi pesan yang disuarakan, serta ada sanksi hukum bagi yang memalsukannya?,” tambahnya.
Tentu usulan Henry Subiakto ini mendapat beragam tanggapan dalam berupa komentar dalam cuitanya di Twitter.
“Tidak setuju, karena ada akun anonim yang punya informasi akurat dan bahkan sering menjadi inisiator dalam 'mengiris' kasus-kasus besar,” tulis akun Twitter @misaelpanjaitan.
“Sehingga harus menyembunyikan data pribadinya. Tidak semua akun anonim itu merugikan,” tambahnya.
Selain itu juga bahwa usulan Henry Subiakto dapat menjadi simalakma bagi pemerintah.
“Simalakama juga prof, nanti data pendaftaran itu disalahgunakan oleh oknum pengelola medsos,” tulis akun Twitter @DaddyAshari.
“Data yang bejibun dan akurat laku lho dijual. Pengenalan diri di dunia digital tidak harus id card kok,” tambahnya.
Ada tanggapan juga merasa ide Henry Subiakto bagus akan tetapi masih ragu dengan jaminan keamanan data.
“Bagus aja sih pak, tapi negara bisa mengamankan data negara tidak? terus kalau di doxing itu bagaimana negara disalahgunakan data pribadi kita,” tulis akun Twitter @AchmadFikriHaq2.
***