Komentari Soal Krisuh Isu Radikal, Yaqut Cholil Qoumas: Klarifikasi atau Tabayyun Tak Boleh Ditinggalkan

14 Februari 2021, 06:30 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengomentari soal adanya kisruh tudingan radikalisme.* /Twitter.com/@YaqutCQoumas

PR TASIKMALAYA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta semua pihak untuk tidak mudah memberikan label radikal kepada seseorang atau kelompok.

Menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas penyematan predikat negatif tanpa dukungan data dan fakta yang memadai berpotensi merugikan pihak lain. 

Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta kepada berbagai pihak untuk tidak secara mudah memberikan label radikal kepada seseorang atau kelompok. 

Baca Juga: Imlek 2021, Menag Yaqut Ajak Masyarakat Sambut dengan Sederhana hingga Medsos Bertabur Filter

Apabila tidak menyertakan data serta fakta yang kemudian menyematkan predikat negatif terhadap seseorang atau kelompok dapat berpotensi merugikan pihak lain.

“Kita harus seobjektif mungkin dalam melihat persoalan, jangan sampai gegabah menilai seseorang radikal misalnya,” tutur Menag Yaqut di pada Sabtu 13 Februari 2021 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Kemenag. 

Menag Yaqut berpendapat, adanya stigma atau cap negatif terhadap seseorang atau kelompok seringkali muncul karena adanya sumbatan komunikasi. 

Baca Juga: Sambut Hari Raya Imlek, Menag Yaqut Cholil Qoumas Kenang Masa Kecil Berburu Angpao

Untuk menghilangkan stigma negatif tersebut, perlu menciptakan pola komunikasi yang cair dilakukan secara dua arah. 

Menag Yaqut juga menyebutkan dengan berada di era keterbukaan informasi seperti saat ini, pola komunikasi akan dapat dilakukan dengan mudah. 

Selain itu, stigma negatif seperti mencap seseorang atau kelompok radikal dapat muncul karena kurangnya informasi serta data yang memadai.

Baca Juga: Masih dalam Masa Pandemi, Menag Yaqut Imbau Rayakan Imlek dengan Sederhana

Seorang atau sekelompok akan mudah mencap stigma radikal apabila belum memiliki data serta informasi terhadap sikap atau perilaku orang lain.

“Dengan asumsi itu, maka klarifikasi atau tabayyun adalah menjadi hal yang tak boleh ditinggalkan dalam kerangka mendapat informasi valid,” kata Menag Yaqut.

Menag menyebutkan dengan menggunakan model tabayyun, seseorang atau kelompok akan terhindar dari berita palsu atau hal yang bersifat fitnah. 

Baca Juga: Kenang Masa Kecil, Menag Yaqut Akui Dirinya Senang Berburu Angpao Bersama Santri saat Imlek

Yaqut juga mengajak kepada seluruh komponen bangsa apabila terjadi sumbatan masalah lakukan komunikasi yang utama secara baik dan menempuh cara klarifikasi. 

Menag optimis jika cara tersebut dilakukan maka hal yang dapat merugikan bangsa dan segala polemik yang berkepanjangan atau kekrisuhan yang sering muncul dapat dicegah.

“Saya tidak setuju jika seseorang  langsung dikatakan radikal. Kritis beda dengan radikal. Berpolitik memang bisa jadi pelanggaran seorang ASN,” ujar Menag Yaqut.

Namun soal lontaran kritik sah-sah saja sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kritik itu tidak dilarang,” sambungnya.

Baca Juga: Menag Yaqut Siap Jadikan Borobudur sebagai Kuil Budha Terbesar, Muannas: Keputusan Menawan

Menag juga menegaskan terkait dengan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Din Syamsuddin yang sekarang masih berstatus dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dimana telah ada regulasi yang mengaturnya secara jelas.

Melalui inspektorat maupun KASN, semua prosedur penyelidikan telah diatur secara komprehensif oleh negara. 

Menag Yaqut berharap dengan adanya dasar tersebut semua pihak dapat mendudukan persoalan ini dengan sikap yang proporsional. 

Baca Juga: Puji Umat Katolik, Menag Yaqut: Bisa jadi Contoh Umat Lain soal Ketertiban dan Taat Hukum

“Persoalan disiplin, kode etik dan kode perilaku ASN sudah ada ranahnya. Namun, jangan sampai kita secara mudah melabeli Pak Din radikal dan sebagainya,” tegas Menag Yaqut.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler