Menko PMK Dinilai Belum Paham Permasalahan Penanganan Covid-19, dr. Tirta : Biarkan Kemenkes yang Berbicara

28 Januari 2021, 11:40 WIB
Dr. Tirta merespon pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang meminta masyarakat terpapar positif untuk tidak sedikit-sedikit langsung datang ke RS pusat penanganan COVID 19. /Facebook.com/DrTirta

PR TASIKMALAYA - dr.Tirta berikan tanggakapn terkait pernyataan dari Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendi.

Dalam unggahan di akun Sosial media Instagram pribadi dr .Tirta menyampaikan saran terhadap pernyataan dari Menko PMK Muhadjir Effendi.

dr. Tirta bahkan menyinggung pemahaman Menko PMK soal penanganan Covid-19.

Baca Juga: Ketahui Sejarah Kebiasaan Meminum dan Jenis Alkohol Ketika Tahun Baru Imlek

"Kalau belum paham permasalahan secara utuh. Mending biarkan @kemenkes_ri yg berbicara" tulis dr. Tirta Rabu 27 Januari 2021 dikutip PikiranRakyat-Taiskmalaya.com dalam akun Instagram @dr.tirta.

Sebelumnya, Muhadjir Effendi mengungkapkan pendapat bahwa pasien positif Covid-19 yang tidak mengalami gejala jangan di bawa ke Rumah Sakit. Lebih baik ditangani di tingkat yang rendah seperti Puskesmas.

dr. Tirta menyebutkan jika belum memahami permasalahan khususnya penanganan pasien positif Covid-19 lebih baik Kementerian Kesehatan Yang berbicara

"Kita juga tau kok ada namanya puskesmas, rs, tapi kan emng ada namanya sistem rujukan sir. Jadi ya kalo puskesmas ga ada rawat inap ya dikasi ke rs to ya" lanjut dr.Tirta.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Tiba-tiba Sampaikan Kabar Duka: Semoga Keluarga yang Ditinggalkan Diberikan Ketabahan

Berdasarkan siaran pers dsri Kementerian Kesehatan tentang alur pelayanan Pasien Covid-19 disebutkan mengenai penanganan pasien yang positif Covid-19.

Bagi Pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala diimbau untuk melakukan isolasi mandiri di rumah atau di RS Darurat.

Isolasi yang dilakukan pasien Positif Covid-19 yang tidak bergejala dilakukan selama 10 hari sejak ditegakkan diagnosis.

Baca Juga: Dinilai Memiliki Fondasi Kebangsaan yang Kuat, Ahmad Sahroni Sarankan Eks FPI Bergabung Ke NU dan Muhammadiyah

Untuk Pasien Positif Covid-19 yang mengalami gejala sakit ringan-sedang, diimbau untuk melakukan isolasi mandiri di rumah, RS Darurat, RS, maupun RS
Rujukan Covid-19.

Pasien Covid-19 yang mengalami gejala ringan-sedang dinyatakan selesai isolasi apabila telah menjalani isolasi minimal 10 hari sejak muncul gejala

Selain 10 hari waktu minimal isolasi, paaien juga diharuskan 3 hari bebas gejala demam serta pernafasan.

Pasien positif Covid-19 yang mengalami gejala sakit berat akan langsung diisolasi rumah sakit atau rumah sakit rujukan. Dengan waktu isolasi yaitu minimal 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan.

Baca Juga: KSAD ke-17 Jenderal Purn Wismoyo Arismunandar Meninggal Dunia

Tes Swab akan dilakukan kembali terhadap pasien dan jika dinyatakan negatif maka pasien dinyatakan telah sembuh.

Dalam pelayanan pasien positif Covid-19 ada layanan alih rawat non isolasi.

Layanan tersebut untuk pasien yang telah memenuhi kriteria selesai isolasi namun harus memerlukan perawatan lanjutan.

Pasien positif Covid-19 yang membutuhkan layanan alih rawat non isolasi diperuntukan untuk perawatan terkait dengan komorbid, co-insiden, dan komplikasi.

Proses alih rawat diputuskan berdasarkan hasil assessment klinis yang dilakukan oleh dokter penanggungjawab pelayanan sesuai standar pelayanan atau
standar prosedur operasional.

"Semua penanganan itu patokannya permenkes lhoh. Fyi aja kumendan" akhir dr.Tirta dalam keterangannya.

Tangkap layar unggahan dr. Tirta instagram.com/dr.tirta
***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler