Soal Kasus Dugaan Rasisme Ambroncius Nababan, Roy Suryo: Luar Biasa Penistaannya

28 Januari 2021, 07:20 WIB
Pakar telematika, Roy Suryo. /Twitter @KRMTRoySuryo2

PR TASIKMALAYA – Roy Suryo yang merupakan politisi Partai Demokrat mengomentari video yang berisi pernyataan Permadi Arya yang menyinggung agama dan menyamakan kasusnya dengan Ambroncius Nababan.

Seperti Ambroncius Nababan yang ada videonya. Ini jelas-jelas berisi statement Permadi Arya @permadiaktivis1 yang mendiskreditkan agama,” tutur Roy Suryo dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo2 seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Moso dia sebut agama teroris adalah Islam? Luar biasa penistaannya @CCIIPolri @DivHUmas_Polri,” lanjut Roy Suryo membandingkan kasus Abu Janda dengan Ambroncius Nababan.

Baca Juga: Ajak Anak Muda di Jawa Barat Jadi Petani, Ridwan Kamil: Daripada Nganggur Kan?

Roy Suryo mengunggah video berdurasi sepuluh detik tersebut, berisi pernyataan Permadi Arya yang menyatakan menyinggung soal agama.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kepala Biro Penerangan masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Ambroncius Nababan akan ditahan hingga 15 Februari 2021 mendatang.

Ambroncius Nababan akan ditahan selama dua puluh hari di Rutan Bareskrim.

Baca Juga: Hujan Sedang di Sore Hari, Berikut Prakiraan Cuaca Lengkap Tasikmalaya Kamis 28 Januari 2021

“Penyidik telah menahan tersangka AN terhitung mulai hari ini, 27 Januari sampai tanggal 15 Februari 2021. Jadi (ditahan) 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri,” tutur Pol Rusdi seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Ambroncius Nababan terjerat pasal berlapis yaitu Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016, terkait perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selanjutnya Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Terakhir Pasal 156 KUHP dengan ancaman selama lima tahun penjara.***

 
Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler