Fadli Zon dapat Ancaman Diatas 5 tahun Penjara, Muannas: Layak Dijadikan Contoh Pejabat Lain

10 Januari 2021, 14:50 WIB
Kolase Muannas Alaidi dengan Fadli Zon/ /instagram.com/muannas_alaidid/fadlizon

PR TASIKMALAYA – Muannas Alaidid politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) masih bersikeras soal sikap Fadli Zon sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang menyukai konten pornografi di twitter.

Fadli Zon yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polisi dan dengan berdasarkan undang –undang ia terkena ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Oleh karena itu Muannas menilai tingkah Fadli Zon layak jadi contoh bagi pejabat lain.

Baca Juga: Salahkan SBY, Teddy Gusnaidi: Jokowi Tak Akan Bekerja Sekeras ini Jika Anda Tak Pernah Jadi Presiden

Seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Minggu, 10 Januari 2021 dari cuitan twitter Muannas Aladidi, ia mengungkapkan kasus tersebut bisa dicontoh pejabat lain.

“Kasus Fadli Zon ini mestinya layak dijadikan contoh bagi pejabat lain,” tulis Muannas.

Muannas menyebut bahwa ancaman pidana diatas lima tahun tak cukup, seharusnya Fadli Zon mundur sebagai wakil rakyat.

“Tidak hanya mundur sebaga wakil rakyat tapi proses hukum terhadapnya apalagi ancaman pidananya serius diatas 5 tahun,” tambahnya.

Baca Juga: Melly Goeslaw 'Ngamuk', dr. Tirta: Ngingetin Malah Dikira Ngajak Ribut, Nakes Selalu Salah

Febriyanto Dunggio alias Aby telah melaporkan Fadli Zon ke Bareskrim Polri pada 8 Januari 2021.

Seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Minggu 10 Januari 2021 dari postingan foto twitter Aby Febriyanto Dunggio.

Aby melaporkan Fadli Zon dengan dugaan tindak pidana pornografi/prostitusi melalui Media Elektronik/Media Sosial.

Berkenaan dengan pasal 17 ayat (1) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atsa UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Baca Juga: Fotonya Dicatut dr. Tirta, Melly Goeslaw: Anda Punya Masalah Sama Saya?

Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi dan/atau pasal 14 dan/atau pasal 15 UU nomor 1 tangun 1946 tentang KUHP. ***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler