Pemerintah Hentikan FPI, HNW : Mestinya Tak Menghambat Buktikan Komitmen NKRI

31 Desember 2020, 13:47 WIB
Hidayat Nur Wahid /Instagram.com/@hnwahid/

PR TASIKMALAYA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hidayat Nur Wahid menanggapi terkait pemerintah memberhentikan seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Dikutip pikiranrakyat-tasikmalaya.com dari akun twitter milik pribadinya, Hidayat Nur Wahid menuturkan bahwa organisasi masyarakat tersebut dideklarasikan untuk membela bangsa dan negara.

Diketahui sudah merubah namanya menjadi Front Persatuan Islam, menurut Hidayat Nur Wahid Negara seharusnya tidak melarang kegiatan dari FPI.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang FPI Berkegiatan, Staf Ahli Menkominfo : Bukan Pembubaran!

Baca Juga: Seorang Pria Teriak ‘Goyang Gisel’ saat Wawancara, Deva Mahenra: Kasihan Sama yang Teriak

Sebagai komitmen terhadap UUD NKRI 1945 dengan akomodasi hak berserikat dan berkumpul, dikutip pikiranrakyat-tasikmalaya pada Kamis 31 Desember 2020.

“Bahkan “Front Persatuan Islam” dideklarasikan untuk ”lanjutkan perjuangan membela agama,bangsa&negara, sesuai Pancasila&UUD 1945”,” tuturnya dalam cuitan akun twitter @hnurwahid.

“Bila demikian,Pemerintah mestinya tak menghambat, malah buktikan komitmen thd UUDNRI 1945,dg akomodasi hak berserikat&berkumpul mrk,” tambahnya dalam cuitan yang sama.

Tangkap Layar Unggahan Twitter Hidayat Nur Wahid Twitter

Baca Juga: Tersandung Kasus Marijuana, Ilhoon Resmi Tinggalkan boyband BTOB

Baca Juga: Tak Bisa Rayakan Pergantian Tahun Bersama Gempita, Gisel Tulis Pesan Mengharukan

Seperti yang diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan pernyataan bahwa pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD.

Dia pun menjelaskan bahwa sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Baca Juga: Tak Rayakan Tahun Baru Bersama Gempita, Gisel: Berharap Mama Bisa Peluk Gempi yang Erat

Mahfud MD menuturkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK tertanggal 23 Desember 2014 pemerintah telah melarang dan menghentikan kegiatan FPI

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," kata dia.***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler