Lindungi Pemilih dari Ancaman Covid-19, KPU Sulawesi Tenggara Siapkan 15 Hal di TPS

5 Desember 2020, 09:45 WIB
Persiapan Pilkada 2020. Kenali Petugas di TPS /Irfan Anshori/ ANTARA FOTO

PR TASIKMALAYA – Upaya pencegahan virus corona menjadi hal wajib dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Pihak penyelenggara harus mampu menerapkan protokol kesehatan dengan baik, serta melindungi para pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 dari Covid-19.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Ketua KPU Sulawesi Tenggara, La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 15 hal di Tempat Pemungutan Suara untuk lindungi pemilih dari ancaman Covid-19.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Bakal Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta?

"15 hal baru ini untuk melindungi pemilih dari potensi terpaparnya corona virus disease 2019 atau Covid-19 pada hari pemungutan suara 9 Desember nanti," kata La Ode.

Beikrut 15 hal baru yang dipersiapkan KPU Sultra di TPS saat Pilkada Serentak 2020:

1. Jumlah pemilih per TPS dikurangi dari maksimal 800 menjadi maksimal 500.

Baca Juga: Pelaporannya oleh Putri JK Dibahas Refly Harun, Ferdinand Hutahaean: Malu sama Tiang Listrik!

2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih, jadi kehadiran pemilih rata per jam, tidak menumpuk dipagi hari seperti sebelum-sebelumnya, Ketiga, saat pemilih antre di luar maupun di dalaam TPS di atur jaraknya sehingga tidak terjadi kerumunan,

3. Saat pemilih antre di luar maupun di dalam TPS diatur jaraknya sehingga tidak terjadi kerumunan

4. Dilarang bersalaman, baik antara petugas KPPS dengan pemilih, maupun sesama pemilih.

Baca Juga: Diduga Terlibat Korupsi Kasus Ekspor Lobster, Adik Prabowo: Tak Rela Anak Saya Korban Fitnah Jahat

5. Kami juga menyediakan perlengkapan cuci tangan portabel di TPS, untuk di gunakan pemilih sebelum maupun sesudah mencoblos

6. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas disiapkan ganti 3 kali selama bertugas. Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah, Di TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.

7. Petugas KPPS wajib menggunakan sarung tangan karet selama bertugas dan setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS.

Baca Juga: Sebut Edhy Prabowo sebagai Anak Angkat dari Selokan, Prabowo: Saya Sangat Kecewa dengan Balasannya

8. Petugas KPPS wajib menggunakan pelindung wajah (Face Shield) selama bertugas.

9. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah, untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir, sehingga tidak terjadi satu alat tulis dipakai bergantian oleh ratusan orang.

10. Pihaknya juga akan menyediakan tissue kering, bagi pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.

Baca Juga: Beri Kunci Agar Ganjar Pranowo Bisa Diusung Megawati, Refly Harun: Jika Tak Nomor Satu akan Sulit

11. Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus dilakukan rapid test / tes Swab sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat atau tidak membahayakan pemilih selama bertugas.

12. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dilakukan pengecekan suhu tubuh. Jika suhunya di bawah standar, di bolehkan untuk menceblos didalam TPS.

13. Lingkungan TPS dilakukan desinfeksi sebelum di tengah, maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara

Baca Juga: Hasil Penelitian AS: Penggunaan Masker Bisa Selamatkan 130.000 Nyawa Dalam 3 Bulan ke Depan

14. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya aakan di teteskan oleh petugas ke jari pemilih.

15. Jika pemilih bersuhu tubuh diatas standar, maka dipersilahkan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang terletak di luar TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.

Jangan lupa! Gunakan hak pilihmu pada Rabu, 9 Desember 2020.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler