Resmi Divonis Tersangka Oleh KPK, Edhy Prabowo: Minta Maaf ke Ibu Saya dan Seluruh Masyarakat

26 November 2020, 10:58 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. / /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/

PR TASIKMALAYA - Edhy Prabowo mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra usai divonis sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum dan juga nanti akan mengundurkan diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri, dan saya yakin prosesnya sudah berjalan," ucap Edhy Prabowo pada hari Kamis, 26 November 2020, dini hari di Gedung KPK Jakarta.

Dikutip dari Antara oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Edhy Prabowo telah diputuskan menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara untuk perizinan tambak, usaha dan pengelolaan perikanan atau produk perairan sejenis lain di tahun 2020.

 Baca Juga: Habiskan Rp3,4 Miliar, Berikut Daftar Barang Mewah yang Dibeli Edhy Prabowo dan Istri di AS

"Saya akan bertanggung jawab penuh saya akan hadapi dengan jiwa besar," kata Edhy Prabowo.

Edhy pun memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat untuk tindakannya tersebut.

"Saya minta maaf ke ibu saya, saya yakin beliau menonton ini dan dalam usianya yang sudah sepuh ini saya yakin beliau tetap kuat. Saya juga minta maaf ke masyarakat khususnya masyarakat kelautan dan perikanan yang mungkin banyak yang terkhianati," tutur Edhy Prabowo yang memakai jaket oranye itu.

Ia mengakui bahwa ia tidak sedang melakukan pencitraan di hadapan umum dan bersedia untuk membuka seluruh kejadian yang sebenarnya.

Baca Juga: Edhy Prabowo Akui Gunakan Uang Suap Rp3,4 Miliar untuk Belanja Barang Mewah di AS Bersama Istri

"Ini adalah kecelakaan yang terjadi. Saya akan tanggung jawab semua dan saya akan membeberkan apa yang saya lakukan. Ini tanggung jawab penuh saya dunia dan akhirat. Saya akan menjalani pemeriksaan ini Insya Allah mohon doa kepada teman-teman, saya minta maaf ke keluarga besar partai," tuturnya. 

Selanjutnya, Edhy Prabowo akan menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama di rutan Gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus ini, Edhy Prabowo sebagai Menteri KKP pada 14 Mei 2020 telah mempublikasikan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 mengenai Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

 Baca Juga: Diego Maradona Meninggal Dunia, Pemerintah Argentina Gelar Acara Berkabung Selama Tiga Hari

Edhy Prabowo memilih Andreau Pribadi Misata untuk menjadi Staf Khusus Menteri sekaligus sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan Safri sebagai Staf Khusus Menteri yang juga menempati posisi Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

Tugas tim tersebut salah satunya ialah untuk mengontrol kelengkapan administrasi dokumen yang diserahkan oleh calon eksportir benur. 

Kemudian, di awal bulan Oktober 2020, Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) menyambangi kantor KKP di lantai 16 dan menemui Safri.

 Baca Juga: Edhy Prabowo Ditetapkan Jadi Tersangka, Uang Suap Dipakai Belanja Barang Mewah saat Berada di AS

Dalam pertemuan itu, diketahui bahwa ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan lewat forwarder PT Aeor Citra Kargo (ACK) dengan harga angkut Rp1.800 per ekor yang kemudian menjadi persetujuan antara Amiril Mukminin (Sespri menteri KKP) dengan Andreau dan Siswadi (pengurus PT ACK). 

Dari ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga telah mengirim sejumlah uang ke rekening PT ACK senilai Rp731.573.564. 

Atas petunjuk Edhy Prabowo, PT DPP melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) mendapatkan ketentuan untuk ekspor benih lobster/benur dan telah melaksanakan 10 kali pengiriman lewat PT ACK. 

Menurut data kepemilikan, pengelola PT ACK di antaranya ialah Amril Mukminin dan Ahmad Bahtiar yang diduga menjadi kandidat dari Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.

 Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 26 November 2020: Cerah Berawan di Pagi Hari

Uang yang diterima PT ACK yang diduga datang dari sejumlah perusahaan eksportir bibit lobster tersebut, kemudian ditarik dan dikirimkan ke rekening Amril Mukminin serta Ahmad Bahtiar dengan total nilai masing-masing mencapai Rp9,8 miliar.

Kemudian pada tanggal 5 November 2020, diduga adanya pengiriman uang dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Fiqih senilai Rp3,4 miliar yang ditujukan untuk kepentingan Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi, Safri dan APM. Uang tersebut dimanfaatkan untuk membeli barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS.

Kegiatan berbelanja itu berlangsung sejak 21-23 November 2020.

"Sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," papar Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK.***

 
Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler