PR TASIKMALAYA - Mulai hari ini, Senin, 25 Desember 2023, beberapa bahan kebutuhan pangan di Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya akan memiliki harga spesial serta terdapat potongan harga. Di antara kebutuhan pokok tersebut adalah beras, minyak, dan gula pasir.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Tasikmalaya bekerja sama dengan pemerintah Kota Tasikmalaya, dalam rangka menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan (SPHP) berupa operasi pasar untuk beras, minyak goreng, dan gula pasir dengan harga khusus.
Dalam hal ini, terdapat jadwal yang telah ditentukan oleh Pemkot Tasikmalaya untuk melayani masyarakat dalam pembelian beras SPHP, minyak, dan gula pasir tersebut.
Melansir akun Instagram resmi Pemkot Tasikmalaya, Senin, 25 Desember 2023, kegiatan ini akan berlangsung mulai dari hari ini, Senin sampai dengan Jumat, 29 Desember 2023 mendatang.
Adapun waktu pelayanan yang ditentukan per harinya akan tersedia sejak pukul 7.00 WIB, pagi sampai dengan selesai. Artinya, hingga beberapa pasokan dinyatakan habis untuk hari tersebut.
Sementara itu, harga yang ditawarkan dalam layanan operasi pasar ini dari 3 bahan pokok di atas telah ditentukan. Menariknya, akan terdapat potongan harga atau diskon bagi warga yang melakukan pembelian menggunakan akses layanan QRIS.
Untuk daftar harga dengan kalkulasi pemberlakuan diskon memakai QRIS adalah sebagai berikut.
-
Beras SPHP: Rp54.500 per 5 kilogram
-
Beras SPHP dengan pembelian melalui QRIS: Rp52.000 per 5 kilogram, diskon Rp2500 dari harga pembelian melalui transaksi langsung
Editor: Wulandari Noor
Sumber: Instagram @kominfo_pemkot_tsm
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini
Cara Download Logo HUT ke-22 Kota Tasikmalaya di Sini!
22 September 2023, 17:03 WIB Berikut Daftar Pergerakan Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Pancasila dan Cikurubuk Kota Tasikmalaya Hari Ini!
22 September 2023, 15:52 WIB LINK DOWNLOAD Format Surat Lamaran PPPK 2023 di Kota Tasikmalaya, Tinggal Klik di Sini
22 September 2023, 08:32 WIB PPPK 2023 Pemkot Tasikmalaya Jabatan Fungsional Tenaga Teknis: Rincian, Tingkat Pendidikan dan Tempat Kerja
20 September 2023, 19:22 WIB Rincian Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan PPPK 2023 Pemkot Tasikmalaya, Apa Saja dan Penempatannya di Mana?
20 September 2023, 17:15 WIB