PR TASIKMALAYA - Warga Kabupaten Tasikmalaya yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) simak syarat, dan tarif pembuatannya.
Biasanya, SKCK akan dibutuhkan untuk melamar kerja atau untuk memnuhi persyaratan lainnya. Pembuatannya memang cukup menguras waktu dan cukup lama.
Begitupun dengan pembuatan SIM. SIM merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh para pengendara. Melansir laman Instagram Polres Tasikmalaya @polres_tasikmalaya, pihaknya telah merilis syarat, jadwal dan tarif pembuatan SIM dan SKCK.
Berikut adalah detail pembuatan SIM dan SKCK di Kabupaten Tasikmalaya mulai dari syarat, jadwal dan juga tarif pembuatannya.
Baca Juga: Sebelum Pergi Tamasya ke Tasikmalaya, Cek dulu Tiga Perbedaan Gambar Tes IQ dalam Waktu 11 Detik
Syarat Pembuatan SIM di Kabupaten Tasikmalaya
SIM C
- Usia 17 tahun
- Memiliki KTP
- Surat Keterangan Sehat
SIM A dan B
- Usia 20 tahun