"Bila hasil pemeriksaan terindikasi ada perbuatan melawan hukum, ya sudah tentu ada konsekwensi hukuman termasuk pidana," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Advokasi Kebijakan dan Informasi Publik (LAKIP) Tasikmalaya, Taufik Rahman mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah dan upaya yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) pangan Kota Tasikmalaya yang sudah menarik telur infertil dari pasaran.
Baca Juga: Bantu Warga Terdampak Covid-19, Santri PAUD dan SDIT As-Sunah Paseh Bagikan 1.300 Paket Sembako
"Kami memberikan apresiasi bagi tim Satgas Pangan yang sudah menarik telur berbahaya tersebut. Karena jika dibiarkan dijualbelikan sangat berbahaya bagi pembeli.
"Dari kasatmata juga telur tersebut tidak layak untuk dimakan mengingat kondisinya sudah setengah busuk.
"Mudah mudahan tidak ada lagi penjual nakal yang menjual telur seperti itu. Jika ada saya minta ditindak tegas, tidak hanya pedagangnya saja melainkan harus dengan pemasok atau distributornya," papar Taufik menambahkan.***