"Jika menang setiap orang yang masang dapat Rp 350.000. Jika ada yang menang dan nomornya keluar, maka pelaku mendapatkan bagian Rp 50.000," tambah Siswo.
Berdasarkan pengakuan pelaku, awalnya keduanya hanya berjudi iseng-iseng saja. Akan tetapi setelah satu kali menang, mereka pun akhirnya ketagihan dan terus memasang taruhan hingga berkali-kali.
Kini akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman maksimal selama 10 tahun penjara.
Baca Juga: Para Penimbun Disebut Merugi, Usai Harga Masker dan Hand Sanitizer Stabil Kembali
Keduanya pun kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya guna menunggu proses hukum lebih lanjut.
***