Belasan Warga Tasikmalaya Diamankan karena Adu Muncang, Sepuluh Jadi Tersangka

- 20 April 2020, 20:24 WIB
Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan 10 orang pelaku permainan Judi Adu Muncang (Kemiri) di Kampung Panyeuradan Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya, Senin (20/4/2020).*
Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan 10 orang pelaku permainan Judi Adu Muncang (Kemiri) di Kampung Panyeuradan Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya, Senin (20/4/2020).* /Aris MF

PIKIRAN RAKYAT - Seolah tidak mengindahkan anjuran pemerintah guna melakukan Sosial Distancing untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, belasan pria di Kampung Panyeuradan Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya, malah asik bermain judi Adu Muncang (Kemiri).

Keberadaan mereka pun membuat warga sekitar resah dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian. Hingga petugas dari Satreskrim Polres Tasikmalaya melakukan pembubaran terhadap kegiatan ini serta mengamankan 10 orang pelaku perjudian berikut barang bukti dari lokasi, Senin 20 April 2020.

Lokasi perjudian Adu Muncang ini tidak jauh dari permukiman warga, tepatnya di sebuah bangunan bekas garasi kendaraan. Ketika di gerebek, para pelaku tidak bisa mengelak terlebih banyak barang bukti disana.

Baca Juga: Jika Pilkada Harus Digelar di Tengah Wabah Corona, Berikut Skenario KPU

Satu per satu warga yang berada di lokasi tidak berkutik dan memilih ikut diamankan ke mobil polisi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 530.000, alat permainan adu kemiri, pemukul permainan dan puluhan butir kemiri yang dipetandingkan. 

 



Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian adu muncang. Polisi pun kemudian melakukan pendalaman hingga mengerebek lokasi permainan. Saat itu, ada 19 orang yang diamankan polisi.

"Kita lakukan penggerebegan, ada belasan warga yang ada disana. Kami amankan semuanya ke Mapolres guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Siswo.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks 460.000 TNI-Polri di Papua Positif Covid-19, Berikut Fakta Sebenarnya

Lantas dari hasil penyelidikan, pihaknya menetapkan 10 orang tersangka dengan tugas dan peran yang berbeda. 3 orang tersangka berperan sebagai penyelenggara permainan judi, 5 orang sebagai pemasang taruhan dan pemilik kemiri, dan 2 orang sebagai pemasang taruhan diluar kompetisi.

Dari hasil penuturan polisi, 3 orang pelaku sengaja menyelenggarakan permainan adu muncang sebagai sarana taruhan para pemasang. Undangan inipun disebar dalam sebuah percakapan di grup WhatsApp.

Cara menentukan pemenangnya yakni dari muncang yang kuat dan tidak pecah dalam setiap kompetisinya diikuti oleh 10 orang peserta. Para peserta masing-masing mendaftar Rp 10.000.

Baca Juga: Jika Pilkada Harus Digelar di Tengah Wabah Corona, Berikut Skenario KPU

Jika muncang yang diadukan menang, maka pemenang akan mendapatkan uang taruhan sebesar Rp 70.000. Uang lebihnya sebesar Rp 30.000 dipotong penyelenggara untuk penjualan muncang dan penyediaan alat.

"Hal inipun perintah langsung pak Kapolres Tasikmalaya guna menciptakan kantibmas yang aman dan tertib menjelang bulan Ramadan," tambah Siswo.

Akibat perbutannya itu, kini 10 orang tersangka adu muncang ini dijerat pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x