PR TASIKMALAYA- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pandemi Covid-19 skala mikro memasuki tahap ketujuh yakni 4-17 Mei 2021.
Dua wilayah di Jawa Barat masuk zona merah Covid-19. Dua wilayah yang dimaksud yakni, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung Barat.
Merespon kondisi tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta kepala daerah bersama forkopimda Kabupaten Bandung Barat dan Kota Tasikmalaya segera berupaya untuk menurunkan kasus Covid-19 di daerah masing-masing.
“Saya minta bekerja keras dalam satu minggu ini untuk menurunkan kasus Covid-19. Semoga itu bisa berlangsung dengan baik,” pinta dia dalam siaran pers Humas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang diterima PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, Sabtu 8 Mei 2021.
Meskipun Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung Barat masuk dalam zona merah lanjut dia mengatakan, dari tingkat keterisian rumah sakit atau BOR per minggu ini diketahui hanya 36,32 persen.
“Ini menjadi sejarah karena pada 2020, rata–rata BOR di angka 50 sampai 60 persen,” kata dia.
Baca Juga: 10 Respon NCTzen Soal NCT Hollywood, Mulai dari Dibilang Tidak Adil hingga Takut Ada Member Bule