Tagihan Listrik Bulan Juni Melonjak, Begini Penjelasan dari PLN

16 Juni 2020, 20:45 WIB
Ilustrasi meteran listrik.** /dok.PRFM

PR TASIKMALAYA - Menyikapi banyaknya keluhan warga terkait tagihan listrik yang melonjak pada Juni 2020 untuk pelanggan dengan tarif rumah tangga, PT PLN (Persero) Distribusi Unit Induk Distribusi Jawa Barat menggelar kegiatan Zoom Meeting dengan tema 'Bincang Santai Management UID Jabar bersama dengan Media Online se-Jawa Barat' pada Selasa, 16 Juni 2020.

Selain diikuti sejumlah media online se-Jawa Barat, kegiatan secara virtual tersebut juga mengikutsertakan seluruh Manager UP3 (Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan) dari PT PLN (Persero) UID Jawa Barat.

Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat Rino Gumpar Hutasoit mengatakan, selama pandemi Covid-19 telah terjadi kenaikan penggunaan listrik tarif rumah tangga hingga 20%.

Baca Juga: Jalin Koordinasi yang Erat, Korea Selatan dan AS Pantau Ketat Militer Korea Utara

"Sedangkan untuk tarif industri, bisnis dan perkantoran justru terjadi penurunan sehingga secara umum penggunaan listrik selama pandemi Covid-19 mengalami penurunan hingga 19%,” katanya.

Terkait dengan lonjakan tagihan pada Juni yang melonjak lebih dari 20% adalah karena pada Maret hingga April pihaknya tidak melakukan pencatatan kWh meter, melainkan melakukan perhitungan rata-rata penggunaan kWh dari pemakaian bulan sebelumnya.

Namun Mei, PT PLN (Persero) akan kembali melakukan pencatatan sesuai angka pemakaian pada kWh meter.

Baca Juga: Tampak Reaktif Saat Rapid Test, Hasil Swab Anggota DPRD Ternyata Negatif

"Nah, selama Maret dan April atau ketika dilakukan perhitungan rata-rata pemakaian, terjadi anomali kenaikan penggunaan pemakaian listrik untuk pelanggan tarif rumahan akibat banyaknya aktifitas masyarakat dirumah saat pandemi Covid-19," ungkapnya lagi.

Terkait kelebihan tagihan pada Maret dan April tersebut akan ditagihkan pada Mei, sehingga otomatis tagihan rekening pada Juni menjadi besar.

Apalagi pada Mei juga terjadi kenaikan penggunaan listrik hampir 40% termasuk penambahan 20% selama Bulan Ramadan.

Baca Juga: Korea Utara Ledakkan Kantor Penghubung antar-Korea, Korea Selatan Pasang Badan Siaga Tempur

Guna memberikan kemudahan atas melonjaknya tagihan listrik rumahan tersebut, PT PLN (Persero) mengeluarkan skema perlindungan lonjakan tagihan di mana melalui skema tersebut pelanggan yang mengalami tagihan pada Juni melonjak lebih dari 20% daripada Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir.

Maka pembayaran kenaikannya akan dibayar sebesar 40% dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan.

Diharapkan skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam.

"Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PT PLN (Persero) harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per-satu, untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal”, kata Rino.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Tags

Terkini

Terpopuler