3. Pembebasan dari segala bentuk pungutan, termasuk service charge dan biaya listrik, terutama di masa pandemi Covid-19.
4. Pembatalan Surat N9 015/DSMJ/MBD-LGL/XII/2023 yang dianggap merugikan pedagang.
5. Penghentian segala kegiatan pemasaran ruang dagang yang memberatkan pedagang.
6. Perlindungan terhadap pedagang dari upaya pengambilalihan, penyegelan, pemadaman listrik, dan tindakan melawan hukum lainnya, mengingat status hukum Pasar Baru masih dalam keadaan status quo.
Baca Juga: BLT Pangan Cair Rp600 Ribu di Bulan Februari 2024, Cek Penerima Lewat Link
Imbauan Polrestabes Bandung
Menanggapi aksi tersebut, Polrestabes Bandung memberikan imbauan kepada masyarakat terkait lalu lintas di sekitar lokasi aksi.
Pengendara dihimbau untuk menghindari ruas jalan di depan Balai Kota Bandung agar tidak terjebak dalam kemacetan yang mungkin terjadi akibat kerumunan massa.
"Info lalu-lintas 1 Februari 2024Sedang Berlangsungnya penyampaian pendapat dari kelompok masyarakat. Diimbau bagi pengendara untuk menghindari ruas Jl. Wastukencana depan Balai Kota Bandung," imbau Polrestabes Bandung dalam Instagram @tmcpolrestabesbandung.
Dengan adanya informasi ini, masyarakat bisa mengetahui sedang ada kejadian apa dan juga memilih jalur yang tepat agar terhindar dari kemacetan.***