Ridwan Kamil menduga bahwa yang dimaksud dalam isu tersebut bukanlah kewajiban dari pemprov Jabar, melainkan kewajiban kontraktor kepada mitra-mitra kerjanya. Sehingga ia menuliskan dalam unggahannya tersebut, bahwa permasalahan antara kontraktor dengan mitra itu sepenuhnya kewajiban dari kontraktor tersebut. Pemprov Jawa Barat tidak memiliki hubungan apapun atas ini.
Pada akhir unggahannya, Ridwan Kamil menyatakan harapannya agar perkara ini dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai norma yang berlaku.
Diharapkan juga jika masyarakat Jawa Barat dapat menggunakan fasilitas masjid Al Jabbar sebagaimana mestinya.***