Berikut syarat penerima vaksin booster Covid-19.
- Pelayan publik
- Masyarakat umum minimal berusia 18 tahun dengan jarak 6 bulan setelah vaksinasi dosis 2.
Baca Juga: Warna Iris Mata Dapat Ungkap Kepribadian Seseorang, Begini Penjelasan Tiap Warnanya
- Membawa kartu vaksin atau bukti telah vaksinasi dosis 1 dan 2.
- Membawa fotokopi KTP
Perlu diketahui, pelayanan ini tidak dipungut biaya untuk masyarakat.
Protokol kesehatan diharapkan dipatuhi dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan atau membawa handsanitizer.
Itulah jadwal vaksin booster Covid-19 di Majalengka.***