- Berusia minimal 18 tahun.
- Untuk penerima vaksin Sinovac 1 dan 2.
- Jarak pemberian booster sekitar 6 bulan setelah vaksinasi dosis 2.
Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini: Andin Kembali ke Rumah Al, Apa yang Akan Dilakukan Selanjutnya?
- Telah memiliki dan membawa bukti e-ticket vaksinasi dosis 3 yang dapat dicek di PeduliLindungi.
- Membawa bukti vaksinasi 1 dan 2.
- Membaca fotokopi KTP atau KK.
Baca Juga: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar Dilimpahkan, Pihak Kepolisian Akui Hal Ini
Itulah beberapa informasi terkait pelaksanaan vaksinasi booster Covid-19 di Kota Bekasi.
Patuhi protokol kesehatan yang berlaku di tempat vaksinasi.***