Herry Wirawan Sang 'Predator Seks' Kasus Pemerkosaan Santriwati Dituntut Hukuman Mati

- 11 Januari 2022, 14:52 WIB
Herry Wirawan sang predator seks yang tega memperkosa belasan santriwati resmi dihukum mati dan kebiri kimia.*
Herry Wirawan sang predator seks yang tega memperkosa belasan santriwati resmi dihukum mati dan kebiri kimia.* /Dok. Kejati Jawa Barat./

"Menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujar Asep.

Seperti diketahui, Herri Wirawan tega memperkosa 13 santriwati yang merupakan sekaligus anak didiknya.

Beberapa di antara mereka pun ada yang hamil hingga melahirkan.

Sehingga, jaksa menuntut agar Herry Wirawan dapat dihukum mati. Sebab, Herry Wirawan terbukti bersalah dan dikenakan pasal berlapis.

Baca Juga: Erick Thohir Laporkan Kasus Keuangan Maskapai Garuda Indonesia: Kami Berikan Bukti Bukan Tuduhan

Herry Wirawan dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah