Menjadi Buronan KPK, Polda Jabar Masukkan Harun Masiku dalam DPO di 34 Polda dan 504 Polres Seluruh Indonesia

- 10 Februari 2020, 13:18 WIB
KABIDHUMAS Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga.*(
KABIDHUMAS Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga.*( /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi//

Baca Juga: 'Tasik Baseuh' Digelar di Sungai Ciwulan, Tak Hanya Berikan Hiburan Tapi juga Menyajikan Edukasi

Harun sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Selain Harun, ada tiga orang lainnya yakni anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, serta pihak swasta, Saeful Bahri.

Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sementara Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah