Baca Juga: Jalin Berbagai Kerja Sama, Ibu Kota Baru Tidak Dibangun dengan Skema Pinjaman
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya pencurian dan pemberatan (curat), pencurian dan kekerasan seksual (curas) dan pencurian motor (curanmor).
Kegiatan ini dilakukan dengan razia/penggeledahan terhadap berbagai aspek.
Yakni, orang, kendaraan dengan sasaran senjata tajam, senjata api, penjual miras, hingga penyalahgunaan narkoba.
Pada kegiatan tersebut, polisi berhasil mengamankan 2 orang mabuk yaang diduga meminum minuman keras.
Baca Juga: 5 Fakta Sebenarnya di Balik Mitos Penyakit Diabetes, Tak Cuma Serang Orang Gemuk
Selain itu polisi juga berhasil menyita miras pabrikan sebanyak 56 botol dengan merk yang beragam, 2 kantong plastik miras oplosan, dan 11 unit sepeda motor yang tidak melengkapi surat-surat sah.
Pada masyarakat, pihak kepolisisan mengimbau terkait keamanan dan ketertiban masyarakat, antisipasi tawuran, balapan liar serta gangguan kamtibmas lainnya.
"Diharapkan dalam pelaksanaan KRYD ini, dapat menekan angka kejahatan jalanan dan gangguan kamtibmas lainnya di wilayah Karawang khususnya malam hari," ujar Iskandar Hartana.***