PR TASIKMALAYA - Bupati Indramayu, Nina Agustina akan mengambil tindakan tegas untuk segera menutup hutan kota yang berada di Kelurahan Bojongsari.
Upaya Bupati Nina Agustina tersebut, sebagai tindak tegas karena hutan kota di Indramayu kerap kali menjadi tempat maksiat di malam hari.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Indramayu Nina Agustina saat melakukan kunjungan ke hutan kota tersebut.
Padahal menurut Bupati Indramayu Nina Agustina, hutan kota merupakan aset pemerintah yang dibuat untuk keindahan serta ruang terbuka hijau.
Baca Juga: Kebahagiaan Sule dan Nathalie Holscher Sambut Kelahiran Putra Kelima, hingga Kunjungan Andre Taulany
Selain itu, hutan kota juga dibuat sebagai paru-paru kota.
Akan tetapi pada kenyataannya kini, utan kota di Indramayu tersebut malah menjadi tempat maksiat di malam hari.
Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Diskominfo Indramayu pada 13 desember 2021, hutan kota Indramayu dijadikan tempat maksiat karena kurangnya pengelolaan di malam hari.
Beberapa maksiat yang kerap kali terjadi di hutan kota Indramayu seperti pacaran dan pesta minuman keras (miras).