Baca Juga: Menang Tipis 1-0 dari Persik, Persib Berhasil Tutup Putaran Pertama BRI Liga1 dengan Kemenangan
Setelahnya Pondok Pesantren tersebut langsung ditutup, sedangkan para korban langsung diamankan oleh tim perlindungan anak.
Dikarenakan korban yang masih dibawah umur, Polda memutuskan untuk tidak merilis berita atas pertimbangan dampak psikis anak.
Ridwan Kamil juga meminta untuk sama-sama memberantas predator seksual.
"Masalah pelecehan ternyata saat ini terjadi di mana-mana. Sebuah fenomena yang merisaukan," tutur Ridwan Kamil.
Baca Juga: Istri Ridwan Kamil Dituding Diamkan Kasus Perkosaan Santriwati, Gubernur Jabar: Sudah Jelas Gercep
"Semoga semua pihak bisa sama-sama mencarikan solusi agar tidak terulang di masa depan seusai kewenangannya," ujar Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil menilai pasal-pasal dalam KUHP belum maksimal.
Sehingga dia meminta untuk masyarakat agar mendukung DPR dalam menerbitkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.