Sementara itu, remisi terbanyak akan diterima oleh 970 orang narapidana dari Lapas Kelas IIA Cikarang.
Remisi Umum I adalah pengurangan masa hukuman dan Remisi Umum II akan diterima oleh narapidana yang langsung bebas ketika dilimpahi remisi.
Baca Juga: Ungkap Alasan di Balik Perceraiannya dengan Zikri Daulay, Henny Rahman: Aku Punya Bukti yang Kuat
"RU II napi yang saat dapat remisi, sudah habis masa pidananya sehingga langsung bebas saat itu," terangnya.
Di Lapas Sukamiskin Bandung, sebanyak 73 orang narapidana juga akan menerima remisi hari HUT ke-76 RI.
Namun, narapidana dari lapas khusus koruptor itu tidak ada satupun yang akan menerima remisi langsung bebas.
Dari 73 narapidana, di antaranya akan mendapat pengurangan masa hukuman satu bulan sampai dengan delapan bulan.
Narapidana di Lapas Sukamiskin yang mendapatkan remisi pengurangan lima bulan berjumlah 24 orang.
Dari keseluruhan narapidana yang menerima remisi, pengurangan selama tiga bulan menjadi yang paling banyak didapatkan.