PR TASIKMALAYA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh industri yang ada di Jabar yang enggan melaporkan kasus Covid-19 yang muncul di lingkungannya.
Sanksi tegas bagi industri nakal tersebut, kata Ridwan Kamil, diantaranya teguran lisan, lalu tertulis dan sanksi berupa denda.
Bahkan kata Ridwan Kamil, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tidak segan akan membawanya ke jalur hukum.
“Saya imbau, saya akan mengirimkan surat teguran kepada industri yang beberapa tidak melaporkan (kasus Covid-19 yang muncul di perusahannya,” imbau Ridwan Kamil melalui siaran pers yang diterima PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Kamis, 24 Juni 2021.
Menurut Ridwan Kamil, tindakan tegas bagi industri yang enggan melaporkan kasus Covid-19 tersebut bertujuan untuk mengingatkan para pelaku industri.
Akibat ulah pelaku industri yang tidak mau melaporkan kasus Covid-19 yang muncul di lingkungannya.
Buntutnya, perpindahan kasus Covid-19 yang ada di industri ke rumah tangga. Maka muncullah klaster rumah tangga.