“Mengoptimalkan peran dan fungsi Posko Tingkat Desa menjadi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa yang mempunyai fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa,” katanya.
“Zona Merah: Dilaksanakan pembatasan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebar 25 persen,” ucap Hengy Kurniawan.
Baca Juga: Apakah Vaksin Covid-19 Ampuh Melawan Varian Delta? Simak Penjelasannya
KBB sendiri merunut kepada pernyataan Hengky Kurniawan termasuk ke Zona Oranye. Zona Oranye penyebaran Covid-19 diperbolehkan memberlakukan WFH dan WFO masing-masing seimbang, 50 persen.
Surat Edaran yang ditandatangani oleh Hengky Kurniawan itu melanjutkan, untuk kegiatan di rumah makan, restoran, atau kafe, maksimal pengunjung sejumlah 25 persen dari kapasitas tempat duduk yang ada.
Lebih diutamakan dalam situasi pandemi Covid-19 di KBB, pelanggan memesan makanan atau minuman menggunakan layanan jasa pesan-antar online.
Baca Juga: 5 Pengakuan Britney Spears Soal Kekangan Sang Ayah, Dipaksa Mengkonsumsi Narkoba!
Terkait pembukaan pusat perbelanjaan seperti mall, pasar swalayan, atau toko moderen, dibuka pada pukul 10 pagi, dan harus tutup di pukul 20.00 WIB setempat.
Kegiatan ibadah di KBB dengan status Zona Oranye penyebaran Covid-19 dilakukan di tempat peribadatan dengan kapasitas maksimal 50 persen jumlah jamaah yang hadir.