PR TASIKMALAYA - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menginstruksikan tempat wisata di Bandung Raya terutama untuk Kabupaten Bandung dan Bandung Barat ditutup selama 7 hari ke depan sampai pengumuman selanjutnya disampaikan, atau sampai kondisi kasus Covid-19 terkendali.
“Kami imbau destinasi wisata untuk ditutup sementara,” pinta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari siaran pers Humas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Senin, 14 Juni 2021.
Penutupan tempat wisata tersebut wajib dilakukan di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Giring Ganesha Gagas Kuliah Gratis Jika Jadi Presiden 2024, Akui Terinspirasi dari Sosok Ini
Hal ini lantaran dua tempat wisata tersebut selalu ramai dikunjungai wisatawan terutamanya wisatawan asal Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang dan Bekasi atau Jabodetabek.
Selain menginstruksikan penutupan tempat pariwisata di wilayah tersebut, Ridwan Kamil pun meminta warga diluar Bandung Raya, terutama asal Jabodetabek untuk tidak berkunjung hingga berpariwisata ke Bandung Raya.
“Kami minta untuk tidak datang selama tujuh hari ke depan ke Bandung Raya. Khususnya tempat pariwisata yang selalu ramai,” tegas Ridwan Kamil.
Penutupan Pariwisata dan imbauan warga non Bandung Raya untuk tidak masuk wilayah Bandung Raya selama masih status siaga 1 Covid-19 tersebut akan diberlakukan selama 7 hari.