Selain membahas masalah politik, terutama politik di 2024. Ridwan Kamil mengaku pertemuan dengan Airlangga Hartarto pun membahas tentang masalah pemanfaatan ladang minyak marjinal yang tidak terurus Pertamina untuk dikelola daerah.
Menurut Ridwan Kamil, ia mengusulkan ladang minyak yang tak terurus PT Pertamina (Persero) sebaiknya dikelola pemerintah daerah melalui BUMD.
Hal ini agar bisa menjadi nilai tambah kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat yang tinggal di daerah-daerah penghasil minyak dan gas serta energi terbarukan lainnya.
Baca Juga: PPDB, Dedi Supandi Jelaskan Perbedaannya Dengan Tahun Lalu, Salah Satunya Penambahan Zonasi
“Agar menjadi nilai tambah kesejahteraan untuk masyarakat di daerah penghasil migas, dan atau energi terbarukan,” harap Ridwan Kamil.
Sebelumnya mengutarakan usul pemanfaatan ladang minyak marjinal yang tidak terurus Pertamina untuk dikelola daerah kepada Airlangga Hartarto.
Ridwan Kamil yang juga sebagai Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) sebelumnya menggelar rapat kerja nasional (rakernas) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Kamis, 3 Juni 2021.
Dalam rapat kerja nasional tersebut disepakati untuk merumuskan keterlibatan BUMD dalam mengakselerasi potensi migas dan energi daerah.
Terutamanya, pemanfaatan ladang minyak marjinal yang tidak terurus Pertamina untuk dikelola daerah melalui BUMD masing-masing daerah.