“Saya memberikan keleluasaan kepada masyarakat, khususnya buruh yang masih bermasalah tentang THR. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan laporan,” kata dia.
“Kami akan datang ke perusahaan untuk meminta kejelasan. Apakah benar ada masalah pembayaran THR. Kalau benar, kapan mau dibayar,” ucap dia.
Apabila ada pengusaha yang melanggar atau tidak melaksanakan peraturan lanjut Kang Uu mengatakan, pengusaha tersebut akan dijatuhi sanksi berupa denda sebesar 5 persen.
“Dan sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis, pembatasan sebagian usaha sampai dengan pencabutan dan pembekuan izin berusaha secara penuh,” tegas dia.
Kang Uu menambahkan, sinergitas buruh dengan pemerintah dan perusahaan harus terus diperkuat.
Baca Juga: Aksi Pengendara Motor Ugal-ugalan di Tasikmalaya, Berujung Tabrak Mobil yang Tengah Terparkir
“Kami ingin kebersamaan pemahaman antara pengusaha dan buruh karena saling membutuhkan dan saling mengisi, termasuk pemerintah,” tambah dia.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi menjelaskan, posko pengaduan sudah ada sesuai dengan arahan Menteri Tenaga Kerja RI.
Adapun posko pengaduan berada di Kantor Disnakertrans Jabar, PTD Wasnaker Wilayah I Bogor, UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang, UPTD Wasnaker Wilayah III Cirebon.