"Setiap pasien-pasien yang dirawat di rumah sakitnya terutama yang telah melakukan Swab test harus melaporkan. Jadi pihak rumah sakit (RS UMMI) sampai saat ini belum ada respons apapun," tuturnya.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Bogor Janji Tak Publikasikan Hasil Tes Swab Habib Rizieq
Satgas Covid-19 mengatakan, ada suatu sanksi bagi pihak rumah sakit mencoba menghalangi proses penegakan aturan dalam penanggulangan Covid-19 ini berupa penutupan izin tempat usaha.
"Jadi ada sanksi yang melekat di RS UMMI apabila tetap bersikukuh tidak mau melaporkan hasil Swab dari pasien tersebut kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor," ucapnya.***