PIKIRAN RAKYAT - Musyawarah Daerah Lembaga Lanjut Usia Indonesia (LLI) Kota Bandung digelar di Gedung Binangkit pada Kamis, 26 Desember 2019.
Pada musyawarah itu, Lembaga Lanjut Usia Indonesia (LLI) Kota Bandung mendapatkan dana hibah sebesar Rp 478 Juta dari Pemerintah Kota Bandung.
Dana yang dihibahkan Pemkot Bandung tersebut adalah untuk kegiatan pemberdayaan para lanjut usia atau lansia.
Baca Juga: Hengky Kurniawan Ajak Warga Kabupaten Bandung Barat Ikut Pencarian Bakat Film 100% Halal
Dilansir oleh Pikiran-Rakyat.com dari website resmi Humas Bandung, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan pemberdayaan dilakukan karena banyaknya lansia yang masih memiliki kemampuan dan pengetahun.
Yana menyebut Pemkot Bandung akan tetap memperhatikan dalam aktivitas ataupun kegiatan pemberdayaan lansia.
Ia mengatakan Pemkot Bandung berusaha membuat para lansia bisa berkegiatan yang produktif dan mandiri.
Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Gelar Festival Anak Soleh Indonesia
“Tahun ini hibah Rp478 juta cukup besar dibandingkan daerah lain. Hibah ini banyak digunakan untuk kegiatan ataupun aktivitas pemberdayaan lansia," ujar Nu'man.
Tak hanya pemberdayaan aktivitas saja, Pemkot Bandung juga memberikan perlindungan hukum bagi para lansia.
Pemkot Bandung ingin mewujudkan Kota Bandung Ramah Lansia yang akan dibahas oleh DPRD, sehingga infrastruktur penunjangnya bisa terpenuhi.
Baca Juga: Gunakan ATV, Bupati Sukabumi Tinjau Akses Baru Lingkar Utara Sejauh 3,775 Kilometer
Dalam kesempatan itu juga, Ketua LLI Provinsi Jawa Barat Nu'man Abdul Hakim mengapresiasi Pemkot Bandung yang memberikan perhatian bagi warga lansia.
"Kota Bandung berperan aktif dalam pemberdayaan lansia. Terbukti dengan berbagai kegiatannya," ujar Nu'man.
"Tak heran jika Kota Bandung banyak meraih penghargaan," kata Nu'man seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam website resmi Humas Bandung.
Nu'man berharap daerah lain bisa menjadikan spirit dan aktif mencontoh Pemkot Bandung dalam memberdayakan lansia.
Kesejahteraan Lanjut Usia dibahas atau diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998.***