Kasus Pembunuhan Subang: Pengacara Yosef Desak Polisi Lakukan Hal Ini pada Danu

6 November 2021, 06:40 WIB
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat mendesak polisi untuk ambil keputusan soal status Danu yang saat ini saksi dalam kasus pembunuhan Subang. /Tangkapan layar YouTube Indra Zainal Chanel

PR TASIKMALAYA - Pengacara Yosef, Rohman Hidayat akhirnya mendatangi kantor Kepala Desa Jalancagak untuk membahas kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Sebelumnya diketahui, kasus pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Jalancagak, Subang itu belum menemukan titik terang.

Namun, akhir-akhir ini masyarakat dikejutkan dengan pernyataan Muhammad Ramdanu alias Danu (21) yang mengaku menemukan gunting di bak mandi dalam Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga: Uus Tulis Pesan Melalui Twitter, Akui untuk Mendiang Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel

Menanggapi pernyataan dari Danu tersebut, Rohman Hidayat mengaku terkejut.

Pasalnya, Danu mendatangi TKP saat area tersebut sudah disegel polisi saat statusnya sudah ditetapkan sebagai saksi.

"Ini orang yang terperiksa bahkan mungkin ada dugaan ke sana ketika diklarifikasi oleh anjing pelacak tempo hari," kata Rohman Hidayat pada 5 November 2021, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Indra Zainal Chanel.

Baca Juga: Sang Manajer Ternyata Sempat Larang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Pergi Lewat Jalur Darat

Rohman bertanya-tanya, apa yang menjadi alasan Danu mendatangi TKP.

Menurut penuturan kuasa hukum Danu, kliennya itu mendatangi TKP atas permintaan oknum Bantuan Polisi (Banpol).

"Ada petunjuk mengarah ke saudara Danu. Mengapa dia ada di sana? Ini pertanyaan besar," ujar Rohman Hidayat.

Baca Juga: Lagu Kenangan Nicky Tirta Bersama Vanessa Angel yang Berjudul Indah Cintaku Lengkap dengan Liriknya

Ditanya bagaimana komentarnya menanggapi pernyataan dari pihak Danu tersebut, Rohman menilai pegawai Yosef itu sudah melakukan pelanggaran.

"Ketika wartawan bertanya ini gimana, itu jelas pelanggaran hukum," tegas Rohman.

Rohman menyebutkan bahwa Danu bisa dikenakan pasal 221 KUHP ayat 2 terkait perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Baca Juga: Gonta-ganti Pacar Saat Masih Muda, Iis Dahlia Larang Anak untuk Setia: Sejarah Itu...

"Melanggar pasal 221 KUHP ayat 2, sembilan bulan kurungan dan lain-lain ada di situ," terang Rohman.

Rohman mendesak kepolisian untuk segera mengambil tindakan.

"Patutnya pihak kepolisian mengambil tindakan karena ini sudah mengganggu penyidikan," kata Rohman.

Baca Juga: Roy Suryo Temukan Kejanggalan pada Kecelakaan Vanessa Angel dan Suami: Gara-gara...

Sampai saat ini, polisi belum menetapkan tersangka atas kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut.

"Satu, dia terperiksa dan kecenderungan mengarah pada Danu tidak sedikit," beber Rohman.

"Katanya Danu menemukan gunting, cutter, ketika membersihkan bak mandi," lanjutnya.

Baca Juga: 4 Poin Pembahasan Penting Presiden Jokowi dan Presiden Joe Biden dalam Pertemuan Bilateral dengan AS

Kemudian Rohman mengambil kesimpulan sementara terkait pernyataan Danu tersebut.

"Boleh dong saya ambil kesimpulan, bisa saja perkara ini berlarut-larut karena orang di luar penyidik datang ke TKP," tutur Rohman.

Rohman berharap kepolisian segera menetapkan status Danu.

Baca Juga: Rafathar 'Ogah' Jadi Artis, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Terdiam hingga Beri Nasihat: Masa Pensiun..

"Makanya saya berharap polisi segeralah. Jangan mengambil keputusan yang mengambang seperti ini," ujarnya.

Menurutnya, Danu bisa menjadi tersangka karena melanggar pasal 221 ayat 2.

"Tetapkan saja Danu sebagai tersangka, melanggar pasal 221 ayat 2," ungkapnya.

Baca Juga: Bukan Harta, Vanessa Angel Titip Hal Berharga ke Manajernya Sebelum Meninggal Dunia: Mbak Aku...

"Setidaknya jelas kapasitasnya. Kalau dia disuruh, siapa yang menyuruh, apa maksudnya?" jelas Rohman.

Jika memang benar Danu diminta oleh seseorang untuk datang ke TKP, orang tersebut berpeluang menjadi tersangka.

"Kalau dia disuruh jelas ada pidananya, pasal 55. Sebutkan saja siapa yang menyuruhnya, dia ditetapkan sebagai tersangka, Danu juga sama," pungkas pengacara Yosef itu.***

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler