Datangi Kepala Kejaksaan Negeri Garut Baru, HMI Garut Audensikan Kasus Dugaan Tipikor Pokir BOP dan Reses

23 Agustus 2021, 18:56 WIB
HMI cabang Garut diterima oleh Kepala Kejaksaan dalam pembahasan yang juga audensikan soal kasus dugaan Tipikor BOP dan reses. //PikiranRakyat-Tasikmalaya.com

PR TASIKMALAYA - Menyambut Kepala Kejaksaan Negeri Garut yang baru, HMI cabang Garut gelar audensi pertanyakan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pokir BOP dan reses DPRD Garut periode 2014-2019.

Kedatangan HMI cabang Garut diterima oleh Kepala Kejaksaan langsung yaitu Dr. Neva Sari Susanti, SH.M,Hum.

Audensi HMI cabang Garut kepada Kejaksaan Negeri Garut digelar pada Senin, 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Tak Habis Pikir Kehamilannya Dituding Hanya Bohongan Demi Cari Sensasi: Jahat Banget

Sulton Hidayatulloh selaku ketua umum HMI cabang Garut menerangkan, alasannya menggelar audensi kembali lantaran dugaan kasus tersebut sampai hari ini belum menemukan titik terang.

"BOP dan reses periode 2014-2019 di DPRD Kabupaten Garut yang sampai hari ini tak kunjung ada titik terang," tuturnya saat memberikan keterangan kepada PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Senin, 23 Juli 2021.

Sulton Hidayatulloh berharap, pimpinan Kejaksaan Negeri Garut yang baru bisa berintegritas dan kokoh dalam prinsip on the track.

Baca Juga: Sebut Followers Lebih Penting Dibanding Punya Ijazah, Dodit Mulyanto Beri Pengakuan: 5 Tahun Susah

"Dengan pimpinan Kejaksaan Negri Garut yang baru HMI berharap Kejari berintegritas dengan harapan, kajari yang baru kokoh dalam prisnsip on the track," ujarnya.

Selain itu menurutnya, meskipun akan ada interpensi begitu kencang dalam penanganan kasus tersebut, HMI berharap Kejaksaan Negeri Garut bisa menjalankan sesuai dengan pedoman perundang-undangan yang berlaku.

Tidak hanya itu, pada Audensi tersebut Sulton Hidayatulloh menyampaikan HMI meminta kepada Kejari yang baru untuk mengevaluasi kinerja internal Kejaksaan Negeri Garut untuk senantiasa menjalankan prinsip-prinsip good governance di bidang-bidangnya.

Baca Juga: Akui Sudah Tak Peduli pada Henny Rahman dan Alvin Faiz, Zikri Daulay: Kadar Hati Orang Beda

"Kehadiran HMI Cabang Garut dalam mengawal kasus ini, mengedepankan objektivitas tidak melihat siapa yang di untungkan dan siapa yang di rugikan," ucapnya.

Menurutnya, HMI kokoh dalam pendirian independensi supaya supremasi hukum di Kabupaten Garut bisa ditegakan.

"HMI Garut datang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dangan kabupaten Garut yang maju dan bersih dari KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) dengan mengedapankan istilah fiat justicia ruat caelum, menegakan keadilan walau langit akan runtuh," ungkapnya.

Baca Juga: Israel Buktikan Pemberian Vaksin Booster Ampuh Tekan Laju Penularan Covid-19

Sementara, Sekretaris Umum HMI cabang Garut Fajar Alamsyah menyatakan dugaan kasus ini sudah hampir 3 tahun tidak selesai.

"Sebagaimana yang telah kita ketahui kasus dugaan tipikor ini sudah hampir 3 tahun dan sudah dua pergantian kajari yang menjadi pimpinan kejari di kabupaten garut, dari mulai pak Azwar dan terakhir pak Sugeng Riadi, masih belum ada pemokusan dalam penyelesaian kasus tersebut," ujarnya.

Menurut Fajar Alamsyah, mereka hanya berjanji untuk menyelelasikan namun tidak selesai, padahal klasifikasi dari kasus tersebut extra orginering crime atau kejahatan yang sangat luar biasa artinya penyelesaiannya harus luar biasa juga.

Baca Juga: Tak Beri Nasihat, Zikri Daulay Hanya Minta Waktu dengan sang Anak Setelah Alvin Faiz Menikahi Mantan Istrinya

"Jangan sampai masyarakat hilang kepercayaan terhadap penegak hukum," ungkapnya.

Fajar Alamsyah menyatakan dalam audensi tersebut Kepala Kejaksaan Negeri menyampaikan kepada HMI akan menjalankan sesuai dengan pedoman perundang-undangan yang berlaku dan mengevaluasi kinerja di internal Kejaksaan Negeri Garut.****

Editor: Rahmi Nurlatifah

Tags

Terkini

Terpopuler