PR TASIKMALAYA - Seorang wanita berusia 55 tahun asal Malaysia dijatuhi hukuman mati pada minggu lalu.
Wanita yang merupakan ibu tunggal dari sembilan orang anak itu dijatuhi hukuman mati usai dinyatakan bersalah karena kepemilikan narkoba.
Vonis hukuman mati kepada wanita itu diputuskan oleh Hakim Alwi Abdul Wahab pada 15 Oktober 2021 di Pengadilan Tinggi Tawau di Sabah, Malaysia.
Baca Juga: Kode Redeem ML 'Mobile Legends' Hari Ini Kamis 21 Oktober 2021
Wanita bernama bernama Hairun Jalmani tersebut ditangkap dengan 113,9 gram metamfetamin pada Januari 2018.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Independent, video mengerikan Hairun Jalmani ini pun sempat viral di Malaysia.
Dalam video itu, Hairun Jalmani yang diketahui merupakan seorang pedagang ikan dan nelayan, menangis tanpa henti setelah dijatuhi hukuman mati.
Baca Juga: Hasil Denmark Open 2021: The Daddies Tersingkir, Fajar Alfian-M Rian Ardianto Susul The Minions
Viralnya video itu di jejaring sosial Malaysia telah memicu perdebatan sengit tentang hak-hak perempuan dan hukuman mati.