Bunuh Putri yang Berusia 22 Tahun, Sepasang Suami Istri di Malaysia Dijatuhi Hukum Gantung

- 2 Maret 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi - Pasangan suami istri ddapat sanksi hukum gantung karena bunuh putrinya.*
Ilustrasi - Pasangan suami istri ddapat sanksi hukum gantung karena bunuh putrinya.* //PIXABAY/Alexas_Fotos

PR TASIKMALAYA - Sepasang suami istri di Malaysia dijatuhi hukum gantung pada Minggu, 28 Februari 2021.

Sepasang suami istri itu dinyatakan bersalah usai bunuh putri mereka yang berusia 22 tahun dalam kejadian lima tahun yang lalu.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari World of Buzz, insiden tersebut terjadi di Jalan Air Putih, Taman Semarak, Binjai, Malaysia pada 26 April 2016 pukul 22.45.

Baca Juga: Tulis Cuitan Bernada Sindiran, Fahri Hamzah: Kalau Minum Jamu Lebih Jelas

Menurut Hakim Datuk Zainal Azman Abd Aziz, vonis dijatuhkan kepada Anuar Yusof (55) dan istrinya, Murni Ahmad (40) yang merupakan ibu tiri korban.

Sanksi hukum gantung ini dijatuhkan pada pasangan suami istri tersebut setelah pembela gagal membuat alasan yang masuk akal terhadap kasus jaksa penuntut.

Berdasarkan kondisi fisik korban, Hakim Zainal Azman mengatakan bahwa gadis yang bernama Siti Hajar tersebut dibiarkan kelaparan.

Selain itu, kesehatannya pun terabaikan dan ia dianiaya hingga berat badannya hanya sekitar 18 kg.

Baca Juga: Minta Revisi Perpres Miras, Abdul Mu’ti: Sebaiknya Dengar Aspirasi Masyarakat, Khususnya dari Umat Islam

Dia menambahkan bahwa fakta pengabaian dan pelecehan yang disebutkan oleh ahli bedah dalam kesaksian mereka juga tidak disangkal oleh kedua terdakwa.

“Tidak mungkin tindakan mereka dilakukan dalam kurun waktu beberapa hari, malah korban mungkin menderita berbulan-bulan,” kata hakim.

"Kedua terdakwa pasti mengetahui rasa sakit yang dialami oleh korban, tetapi tidak melakukan tindakan apa pun atau memberikan perawatan yang memadai sampai dia meninggal," tambahnya.

Sementara kedua saudara Siti Hajar, yakni Siti Sarah Anuar (26), dan saudara laki-lakinya yang berusia 19 tahun (yang berusia 14 tahun saat kejadian) juga menghadapi tuntutan yang sama.

Baca Juga: Sebut Miras Kemungkinan Ada Manfaatnya, Lukman Hakim: Tapi Bahayanya Jauh Lebih Besar

Tetapi mereka dibebaskan dan diberhentikan oleh pengadilan usai dinyatakan tidak bersalah.

Hakim Zainal Azman mengatakan bahwa Siti Sarah dan saudara laki-lakinya juga berada di bawah pengawasan pasangan tersebut. 

Namun mereka tidak dapat berbuat banyak karena terikat pada tindakan orang tua mereka.

Keempatnya didakwa secara bersama-sama berdasarkan Bagian 302 KUHP atas pembunuhan Siti Hajar.

Baca Juga: Sebut Miras Kemungkinan Ada Manfaatnya, Lukman Hakim: Tapi Bahayanya Jauh Lebih Besar

Penuntutan dipimpin oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Zulfazliah Mahmud, sementara semua terdakwa diwakili oleh pengacara Masliela Ismail.

Selama persidangan, jaksa penuntut memanggil 24 saksi ke pengadilan sementara pembela memanggil tujuh saksi, termasuk empat terdakwa.

Menurut tabloid Harian Metro, insiden tersebut terdeteksi setelah polisi curiga dengan laporan kematian dari ayah Siti Hajar.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa korban mengalami 'rasa sakit normal', yang tidak termasuk bekas gigitan di tubuh gadis itu serta memar di matanya.

Baca Juga: Soal Legalisasi Miras, Mardani Ali Sera: Dampak Buruk Terpampang Nyata, Kenapa Harus Investasi Miras?

Karenanya, tindakan keji terhadap Siti Hajar terungkap oleh anggota keluarga itu sendiri.

Penyelidikan awal oleh polisi juga menemukan bahwa korban terlalu kurus, dengan berat hanya 18kg karena tidak cukup makan.

Setelah itu, keempat tersangka ditangkap di rumah keluarganya pada pukul 1.50 pagi waktu setempat pada tanggal 1 Mei 2016.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: World of Buzz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah