Bejat! Kakek Usia 84 Tahun di Korsel Tega Lecehkan Anak Umur 11 Tahun

22 September 2022, 21:55 WIB
Ilustrasi. Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Korea Selatan. /Freepik/

PR TASIKMALAYA - Seorang pria Korea Selatan berusia 84 tahun telah ditangkap di Kota Uijeongbu.

Pria tersebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia 11 tahun.

Pria tersebut bertemu dengannya di jalanan dan menyukainya. Kemudian dia menyeretnya ke rumahnya dan melakukan kejahatan.

Pada tanggal 21 September 2022, Kantor Polisi Namyangju melaporkan bahwa pria tersebut telah diputuskan oleh pengadilan bersalah.

Baca Juga: Penulis Avengers: The Kang Dynasty Meminta Penggemar di Twitter untuk Membantunya Menulis Film

Pria itu telah melanggar berbagai tindakan perlindungan anak serta penyerangan dan pelecehan seksual.

Pengadilan meminta untuk menghukum Kim, yang didakwa, hingga 20 tahun penjara.

Selain itu, mereka meminta hukuman 20 tahun melampirkan alat pelacak elektronik. 10 tahun menyelesaikan program perawatan kekerasan seksual.

10 tahun pemberitahuan pengungkapan informasi pribadi. 10 tahun pembatasan pekerjaan di organisasi yang terkait dengan anak di bawah umur.

Baca Juga: Ms Marvel Season 2 Dikonfirmasi, sang Sutradara: Siapa yang Siap untuk Musim Kedua?

Serta 10 tahun tahun percobaan. Ternyata, Kim pernah melakukan hal yang sama terhadap dua orang perempuan dulu.

Polisi mencatat bahwa Kim memang menyerang mereka dan mengkonsumsi viagra terlebih dahulu.

Bahkan polisi menyerukan hukuman yang lebih keras terhadap Kim, karena dia tidak menyesal atas perbuatannya.

Alasan Kim melakukan serangan tersebut adalah karena dia depresi dan ingin menyentuh tubuh wanita lain ketika istrinya berada di rumah sakit.

Baca Juga: Ashanty Bongkar Rahasia soal Hubungannya dengan Fuji: Bukan Aku Nggak Anggap Ada Dia

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Koreaboo, pengacara penyerang tetap membela dengan menyatakan bahwa penyerangan tersebut gagal.

Kegagalan ini terjadi karena Kim mengalami disfungsi ereksi. Pengacaranya bahkan meminta pencabutan gugatan.

Dengan alasan bahwa Kim memiliki tanda-tanda Alzheimer. Namun, polisi menyatakan bahwa penyerang telah menyeret korban ke kamar tidur utama.

Telah menanggalkan pakaiannya dan memperkosanya beberapa kali. Bahkan setelah perjalanan ke kamar mandi.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Tak Disangka! Gambar Gunung yang Dipilih Ungkapkan Hal Tersembunyi di Alam Bawah Sadar

Korban pun sedang menjalani perawat dan polisi diminta untuk bersikap tegas. Kim telah diberi perlakuan lunak karena usianya.

Namun empat tahun setelah kejahatan terakhirnya, diamelakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswa sekolah dasar sekali lagi.

Sidang hukuman untuk Kim akan diadakan pada 20 Oktober di Cabang Namyangju.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Koreaboo

Tags

Terkini

Terpopuler