8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat, Siapa Saja?

- 1 April 2024, 05:00 WIB
Ilustrasi Zakat
Ilustrasi Zakat /Ranthi Apriliah/

Riqab: bisa diartikan sebagai budak

Mualaf: Khusus untuk orang yang baru masuk Islam dan memiliki iman yang lemah

Ibnu Sabil: Para Pelajar perantauan dan musafir

Gharim: Orang yang punya hutang dan tidak sanggup membayarnya.

Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, Keluarga dan Lainnya Arab Lengkap dengan Artinya

Fi sabilillah: Orang yang sedang berjuang di jalan Allah, seperti berperang, maupun berdakwa sembari menerapkan hukum Islam.

Itulah delapan golongan yang dianggap bisa menerima zakat, bagikan informasi ini kepada siapa saja untuk referensi.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah