Panduan Minum Obat Saat Puasa Rajab, Tak Perlu Khawatir Batal!

- 23 Januari 2023, 08:42 WIB
Ilustrasi minum obat. Kemenkes jelaskan panduan atau aturan minum obat saat puasa.
Ilustrasi minum obat. Kemenkes jelaskan panduan atau aturan minum obat saat puasa. /Pexels/JESHOOTS.com

- Minum obat dua kali sehari

Tidak jauh berbeda dengan hari-hari biasa, kamu dapat meminum satu obat saat sahur dan satu lagi saat berbuka puasa.

- Minum obat tiga kali sehari

Obat dapat diminum saat sahur, berbuka puasa, dan tengah malam sekitar pukul 11 malam. Kamu juga bisa berkonsultasi kepada dokter untuk alternatif obat sejenis yang bisa diminum satu kali atau dua kali sehari.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah PDIP Usung Megawati Maju di Pilpres 2024?

- Minum obat empat kali sehari

Obat yang diminum empat kali berubah interval waktunya meminumnya yang dari 6 jam sekali ke 4 jam sekali. Waktunya pada pada jam 04.00 (saat sahur), jam 18.00 (saat buka puasa), jam 22.00 dan jam 01.00 dini hari.

MINUM OBAT SEBELUM ATAU SESUDAH MAKAN

Untuk obat yang diminum sebelum makan, dapat diminum 30 menit sebelum makan sahur atau 30 menit sebelum makan saat berbuka puasa. Serupa, obat yang diminum sesudah makan dapat dikonsumsi setelah sahur atau berbuka puasa.

Jika ada obat yang diminum tengah malam sesudah makan, kamu dapat mengisi perut terlebih dahulu dengan cemilan seperti roti.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x