Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Singa Ini untuk Temukan Apa yang Anda Butuhkan dalam Hidup
"Yang jelas bukan ke bagian lobang yang lima maka tidak membatalkan puasa," sambungnya dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Youtube Al Bahjah TV.
Sehingga, kita tidak perlu ragu lagi untuk melakukan vaksin booster di tengah puasa Ramadhan ini.
Adapun hal tersebut telah ditetapkan juga berdasarkan Fatwa MUI yang diperkuat dengan fatwa yang dikeluarkan Darul Ifta', lembaga fatwa Mesir.
Selama proses pemberian vaksin tersebut dilakukan dengan cara disuntikan pada bagian otot, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemenag.
Baca Juga: Doctor Strange 2 Disebut Punya Kejutan Setara Avengers: Endgame dan Spider-Man: No Way Home
Selain itu, vaksin juga bertujuan untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
Bukan bertujuan untuk memberikan makanan ke dalam tubuh.
Karena itu, para ulama sepakat bahwa vaksinasi dengan cara disuntikan ini hukumnya boleh.***