PR TASIKMALAYA - Demi menekan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah saat ini sedang menggencarkan vaksinasi.
Digencarkannya vaksinasi Covid-19 ini juga sekaligus sebagai upaya pemerintah untuk segera membentuk kekebalan komunal atau herd immunity.
Tak hanya dewasa dan lansia, ibu hamil saat ini juga dapat menerima vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Dilihat Pertama Menentukan Kepribadian Anda, Salah Satunya Murah Hati
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/1/2007/2021.
Adapun vaksin Covid-19 yang dapat diberikan pada ibu hamil adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna.
Selain itu, vaksin platform inactivated Sinovac juga dapat diberikan pada ibu hamil, sesuai dengan ketersediaan yang ada.
Baca Juga: Gading Marten Ngaku Sempat Disarankan Ariel Tatum untuk Datangi Psikiater, Ada Apa?
Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis pertama pada ibu hamil diberikan pada trimester kedua kehamilan.