Ibu Hamil Bisa Vaksinasi Covid-19, Simak 10 Syarat Wajib Berikut

- 9 Agustus 2021, 19:43 WIB
Kabar baik, ibu hamil sudah bisa terima vaksin Covid-19, simak 10 syarat yang wajib dipenuhi berikut ini.
Kabar baik, ibu hamil sudah bisa terima vaksin Covid-19, simak 10 syarat yang wajib dipenuhi berikut ini. / ANTARA/Latin America News A/Pool via REUTERS

PR TASIKMALAYA - Demi menekan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah saat ini sedang menggencarkan vaksinasi.

Digencarkannya vaksinasi Covid-19 ini juga sekaligus sebagai upaya pemerintah untuk segera membentuk kekebalan komunal atau herd immunity.

Tak hanya dewasa dan lansia, ibu hamil saat ini juga dapat menerima vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Dilihat Pertama Menentukan Kepribadian Anda, Salah Satunya Murah Hati

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/1/2007/2021.

Adapun vaksin Covid-19 yang dapat diberikan pada ibu hamil adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna.

Selain itu, vaksin platform inactivated Sinovac juga dapat diberikan pada ibu hamil, sesuai dengan ketersediaan yang ada.

Baca Juga: Gading Marten Ngaku Sempat Disarankan Ariel Tatum untuk Datangi Psikiater, Ada Apa?

Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis pertama pada ibu hamil diberikan pada trimester kedua kehamilan.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @sekretariat.kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x