Ketahui 'Ivermectin' Obat Keras untuk Antiparasit, Heboh Disebut Dapat Sembuhkan Covid-19

- 28 Juni 2021, 16:10 WIB
Ilustrasi Obat Ivermectin untuk terapi Covid-19/Mari simak informasi berkaitan dengan 'Ivermectin' obat keras untuk antiparasit, yang heboh disebut dapat sembuhkan Covid-19.
Ilustrasi Obat Ivermectin untuk terapi Covid-19/Mari simak informasi berkaitan dengan 'Ivermectin' obat keras untuk antiparasit, yang heboh disebut dapat sembuhkan Covid-19. /Instagram.com/@erickthohir

PR TASIKMALAYA - Belakangan masyarakat diramaikan dengan obat Ivermectin yang berkhasiat untuk penanganan Covid-19.

Namun, tidak banyak orang yang mengetahui mengenai obat Ivermectin.

Ivermectin diketahui sebagai obat yang memiliki potensi antiviral.

Baca Juga: Azriel Minta Hadiah yang Dinilai Ashanty Berbahaya, Anang Hermansyah Todong Calon Mantu: Sarah Setuju Nggak?

Untuk melakukan terapi penyembuhan Covid-19, ivermectin memerlukan uji klinis lebih lanjut.

Ivermectin sendiri memiliki nomor izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan BPOM dengan nomor GKL22120943310A1.

Obat Ivermectin seberat 12 mg telah terdaftar untuk indikasi infeksi kecacingan.

Baca Juga: Super Sibuk, Celine Evangelista Akui Butuh Tim Khusus untuk Manajemen Waktu

“Kalau kita merujuk pada apa yang sudah direkomendasikan BPOM bahwa penggunaan obat Ivermectin ini di luar penggunaan untuk obat cacing itu bisa dilakukan selama dibawah pengawasan dokter," kata Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara Covid-19 Kementerian Kesehatan dikutip PikiranRakayt-Tasikmalaya.com dari Antara.

Untuk menggunakan obat Ivermectin sendiri harus dengan resep dan pengawasan dokter karena termasuk obat keras.

Harga edar untuk obat Ivermectin ditaksir antara Rp5000-Rp7.000 untuk satu tablet.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 28 Juni 2021: Andin Mengkhawatirkan Psikologi Reyna, Ricky Terus Dekati Elsa

PT Indofarma Tbk merupakan salah satu produsen obat Ivermectin yang ada di Indonesia.

Rencananya obat Ivermectin 12mg akan diproduksi sampai 4 juta tablet per bulan.

Bagi penanganan Covid-19, BPOM melaksanakan uji klinis lanjutan terkait dengan khasiat.

Baca Juga: Sebut Nagita Slavina Kacau, Raffi Ahmad Bongkar Curhatan Istrinya: Jadi Suka...

Uji klinis obat Ivermectin untuk terapi Covid-19 dilakukan di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan beberapa Rumah Sakit.

Berdasarkan organisasi kesehatan dunia atau WHO perlu adanya uji klinis lebih lanjut untuk khasiat Ivermectin bagi terapi Covid-19.

Obat Ivermectin harus dengan pengawasan dokter apabila digunakan untuk terapi Covid-19.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x