Maksudnya, ketika orang berwudhu, atau melaksanakan kewajiban suami istri di malam hari, namun, belum sempat membersihkan diri karena terburu terbit fajar.
Buya Yahya menjelaskan bahwa suatu ketika Rasulullah Muhammad SAW pernah melaksanakan mandi wajib ketika waktu shubuh tiba.
Karena saat itu Rasulullah sedang memiliki hadas besar, namun, beliau tetap melaksanakan mandi wajib tersebut.
“Lalu para ulama mengartikan bahwa mandi wajib tidak membatalkan puasa (kalau dilaksanakan setelah fajar terbit),” tutur Buya Yahya.
“Terkecuali, jika ada air yang masuk lewat lubang yang lima itu, dengan catatan hal itu disengaja. Kalau tidak, maka tidak membatalkan puasa,” tuturnya menyambung.
Selain itu, Buya Yahya menerangkan bahwa berkumur dan sedikit menghirup air secara dalam lewat hidung ketika berwudhu tidak membatalkan puasa.
Kembali dengan catatan, tidak dilakukan secara berlebihan, atau secukupnya.
Ketika berkumur, Buya Yahya melanjutkan, air hasil kumuran harus dibuang semuanya sehingga yang tertinggal di dalam mulut hanya nuansa dingin dari air tersebut.