Ini Dia Ketentuan Isolasi Mandiri di Rumah, Menurut Kementerian Kesehatan

28 Juni 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi - Ini dia beberapa tips untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. /Pixabay/mohamed_hassan

PR TASIKMALAYA - Ketersediaan kamar dan tempat tidur untuk pasien Covid-19 di rumah sakit untuk pasien Covid-19 semakin menipis.

Bagi pasien yang positif Covid-19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri.

Isolasi bagi pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala atau bergejala ringan dapat dilakukan di rumah.

Baca Juga: Celine Evangelista Akui Sibuk di Dunia Entertainment: Memang Capek, Tapi Lebih Capek Kalau Nggak Ada Kerjaan

Untuk dapat melakukan isolasi atau karantina mandiri di rumah, Kementerian Kesehatan membagikan ketentuan dalam melakukannya.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @kemenkes_ri pada Senin 28 Juni 2021, berikut ketentuan melakukan isolasi atau karantina mandiri

Dari memastikan ventilasi serta pencahayaan di rumah yang baik.

Baca Juga: Berikut Fakta Gempa Selatan Yogyakarta Senin, 28 Juni 2021 yang Tidak Berpotensi Tsunami!

Lalu, menggunakan alat tersendiri seperti alat makan, minum, dan mandi.

Tidak hanya itu, juga menggunakan kamar mandi terpisah, tetapi jika tidak tersedia, lakukan desinfeksi rutin permukaan yang sering disentuh.

Pastikan kamar tidur yang positif Covid-19 terpisah. Kemudian, hindari kontak dengan orang lain serta tidak bepergian dan tidak menerima tamu.

Baca Juga: Pilih Siluet dan Lihat Apa yang Diungkap Tentang Kepribadian Kamu, Salah Satunya Sangat Percaya Diri!

Tidak lupa untuk selalu menggunakan masker dengan benar.

Selama melakukan isolasi mandiri harus tetap terapkan jaga jarak, selalu cuci tangan dengan menggunakan sabun.

Lakukan penyemprotan disinfektan atau bersihkan permukaan dengan disinfektan secara berkala.

Baca Juga: Pilih Siluet dan Lihat Apa yang Diungkap Tentang Kepribadian Kamu, Salah Satunya Sangat Percaya Diri!

Tangani sampah dengan hati-hati. Kemudian, pastikan untuk melakukan pemantauan harian gejala.

Melakukan koordinasi dengan Puskesmas setempat. Apabila muncul gejala atau semakin bertambah parah, segera melapor petugas.

Orang yang merawat pasien Covid-19 harus memperhatikan protokol kesehatan 3M.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @kemenkes_ri

Tags

Terkini

Terpopuler