"Tapi yang dimajukan sebagai bukti yang sudah kita pilih, yaitu (penyebar video) tanpa adanya sensor," ujar Pitra dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari RRI.
Baca Juga: Yakin Bawa Perubahan, Obama Sampaikan Tantangan yang Akan Dilalui Biden
Lebih lanjut, Pitra mengatakan, dirinya mepalorkan pihak oenyebar video itu dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 6 Juncto Pasal 29 Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Ia menjelaskan, selain ancaman penjara, para pelaku penyebar video mesum kekasih Wijin itu juga terancam terkena denda ratusan juta rupiah.
"Denda yang menyebarkan video asusila itu sebesar Rp 1 miliar sesuai dengan undang-undang ITE, dan denda bagi penyebar video asusila sesuai dengan Undang-undang Pornografi sebesar Rp 600 juta. Sementara ancaman pidananya 12 tahun," jelasnya.
Baca Juga: Perempuan Tanah Jahanam Raih Nominasi Terbanyak, Berikut Daftar Lengkap Nominasi FFI
Sementara itu, Gisel enggan menanggapi lebih lanjut dan lebih memilih meminta doa soal menyebarnya video yang diduga mirip dengannya tersebut.
"Mohon doanya ya biar bisa cepat lewat," ujarnya.
Kasus video intim ini bukan pertama kali untuk Gisel.
Baca Juga: Berakhir dengan Kemenangan Joe Biden, Berikut Fakta Menarik Pilpres AS 2020