Polisi Punya Waktu 3 Hari untuk Tetapkan Status Kepemilikan Sabu Virgoun

- 21 Juni 2024, 14:16 WIB
AKBP Indrawienny Panjiyoga (rambut cepak) memberi keterangan terkait penangkapan Virgoun Tambunan.
AKBP Indrawienny Panjiyoga (rambut cepak) memberi keterangan terkait penangkapan Virgoun Tambunan. /pandapotans/antara

PR TASIKMALAYA - Terkait kasus narkoba jenis sabu yang digunakan musisi Virgoun Tambunan Putra (VTP) bersama seorang teman wanitanya berinisial PA, polisi memiliki waktu selama tiga hari untuk tetapkan kepemilikan sabu.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan bahwa penyidik masih memeriksa serta mendalami kasus itu.

"Ini kan masih pemeriksaan baru satu hari, kami punya waktu 3x24 jam untuk melakukan pendalaman, pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, apakah mereka akan nanti menaikkan status menjadi tersangka atau tidak," kata Panjiyoga pada 21 Juni 2024.

Pasalnya masih dalam pendalaman dan penyelidikan, ia meminta awak media untuk bersabar menunggu proses dan hasil akan diinfokan secepatnya.

Baca Juga: Bawa Sabu, Virgoun Ditangkap Bersama Seorang Wanita

"Kami harap teman-teman bersabar, kami masih melakukan penyidikan," kata Panjiyoga dikutip dari ANTARA.

Sebagai info, Virgoun dan PA ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah Ampera, Jakarta Selatan pada 20 Juni pukul 01.00 WIB.

Pihak kepolisian menyita barang bukti yang dipakai Virgoun dan PA yakni berupa satu klip sabu dengan berat yang belum diumumkan dan sebuah alat hisap.

Selain itu, hasil tes urine yang dilakukan usai penangkapan menyatakan bahwa Virgoun dan PA positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah