Kasus Ria Ricis, Polisi Sebut Tersangka dan Pemilik Rekening Bertetangga

- 15 Juni 2024, 20:06 WIB
YouTuber Ria Ricis.
YouTuber Ria Ricis. /Instagram @riaricis1795/

PR TASIKMALAYA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, memaparkan informasi lain terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis.

Ade Safri mengatakan bahwa Tersangka AP (29) dan pemilik rekening bernama Jacky dalam kasus itu ternyata bertetangga.

"Menurut keterangan saksi Jacky mengenal tersangka AP sejak 2009 di Cipayung, Jakarta Timur karena mereka adalah tetangga, " kata Ade Safri pada 15 Juni 2024, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara. 

Ade menjelaskan dari pengakuan kepada Jacky, tersangka AP pernah meminta nomor rekeningnya pada dua bulan lalu saat mau melakukan pembayaran makanan di sebuah toko yang terletak di Jakarta Timur.

Baca Juga: Estimasi Sampah Plastik Saat Idul Adha Diperkirakan Mencapai 608 Ton

Menurut pengakuan Jacky, dirinya tidak mengetahui jika nomor rekening yang diminta tersangka AP ternyata digunakan untuk tindak kejahatan.

"Saudara Jacky tidak mengetahui bahwa rekening bank miliknya tersebut digunakan dan dicantumkan dalam pesan WhatsApp berisi pengancaman yang dilakukan oleh tersangka AP, " ucap Ade Safri menambahkan. 

Lanjut Ade, saksi Jacky menyebut bahwa tidak ada yang mengirim uang ke rekening miliknya hingga sampai dengan saat ini.

Ade menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi Jacky sudah dilakukan pada 14 Juni lalu.
Sebelumnya, Ade menyebut tersangka AP melakukan pemerasan dan pengancaman kepada Ria Ricis dengan mentransfer nomor rekening yang ternyata adalah milik orang lain.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah