Baca Juga: Siapa Ray Prasetya yang Berani Cium BCL saat Konser di Singapura?
Leo mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke penyidik atas kasus ini. Bahkan statusnya dinaikan ke tahap penyidikan beberapa bulan lalu.
“LP sebenarnya itu kan sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024," ujarnya.
Terlapor bisa terancam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun hukuman pidana penjara.***